Satresnarkoba Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota
tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Jatimtoday.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan Narkoba lintas kota, terbongkarnya jaringan ini setelah anggota menangkap tersangka DAC (27) seorang perempuan pengedar sabu warga Jalan Kebonsari, Surabaya.
”Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 19.30 wib. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram, dan ditemukan timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba,” kata AKBP Suriah Miftah Irawan, Kasatnarkoba, Kamis (6/3/2025).
Lebih jauh diterangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka memperoleh Narkotika dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wib.
”Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya. Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan ratusan ribu rupiah,” lanjut dia.
Saat ini, polisi tengah memburu pelaku inisial R yang sudah dikantongi identitasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya. RDP





