Distributor Bahan Makanan, Dilaporkan ke Disperinaker Dugaan Penahanan Ijazah
Kuasa Hukum saat di Disperinaker Surabaya

SURABAYA, Jatimtoday.co.id – Diduga menahan Ijazah, SKHUN dan refrensi kerja eks karyawan perusahaan distributor makanan dan minuman memasuki babak baru di Surabaya.
Eks karyawan didampingi kuasa hukumnya M. Kholil, melaporkan peristiwa itu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Kuasa hukum korban, M. Kholil mengungkapkan perhari ini pihaknya sudah bersurat ke dinas untuk mencari keadilan bagi kliennya. Langkah ini dia ambil usai pihaknya sudah melakukan somasi hingga ke dua kalinya ke perusahaan tersebut.
“Somasi kami tidak ada tanggapan. Hingga hari ini, ijazah dari klien kami juga masih ditahan. Maka dari itu, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pemerintah kota untuk mendapatkan keadilan,” kata Kholil.
Dia menyampaikan, melalui pelaporan ini perusahaan harusnya bisa terbuka terhadap permasalahan sengketa tersebut. Utamanya dalam hal pemenuhan hak-hak dari kliennya yang sudah semestinya diberikan.
Beberapa di antaranya seperti mengembalikan ijazah dan SKHUN yang bersangkutan. Kemudian memberikan pesangon.
“Iya karena klien kami tidak punya utang piutang dan juga tidak terlibat tindakan kriminal. Lalu buat apa perusahaan masih menahan ijazah,” tegasnya.
Lebih jauh, dia mengharapkan, pihak perusahaan mau kooperatif dalam penyelesaian sengketa ini. Apalagi hal ini berkaitan dengan nasib rakyat kecil.
“Harapan kami dinas bisa memediasi permasalahan kita dan mampu memberikan solusi yang terbaik bagi klien saya yang haknya belum diberikan ini,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi persoalan masih adanya penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan di Kota Surabaya, mendapat respon dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.
“Perusahaan yang menahan nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan dan melakukan mediasi dengan pekerja yang menjadi korban,” kata Agus Hebi Djuniantoro, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.
Lebih jauh diterangkan, bahwa pemerintah kota surabaya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan terkait aturan yang mengatur tentang larangan penahanan ijazah.
“Jika masih ada karyawan yang ijazahnya dilakukan penahanan, maka pemkot surabaya membuka ruang konsultasi melalui ‘Hot line’ dan menyiapkan posko konsultasi,” terang dia.
Saat ditanya mengenai bisakah eks karyawan membuat laporan ke disnaker, jika ijazah ditahan perusahaan. Hebi mempersilahkan untuk membuat aduan ke disnaker.
“Korban bisa membuat laporan agar bisa segera ditinjau dan ditindaklanjuti,” tandas dia.





