Belum Ada Titik Terang Soal Penahanan Ijazah, Disperinaker Jadwalkan Mediasi Ulang
Eks Karyawan PT Saktisetia Sentosa Novia Nurhasanah didampingi Kuasa Hukumnya M. Kholil Saat Tiba di Kantor Disperinaker Kota Surabaya.

SURABAYA, Jatimtoday.co.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, memanggil kedua bela pihak terkait penahanan ijazah eks karyawan perusahaan distributor makanan dan minuman di kawasan Jalan Kertopaten, Surabaya, Selasa (24/6/2025).
Pemanggilan tersebut setelah adanya laporan terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan distributor makanan dan minuman di kawasan Jalan Kertopaten.
Informasi yang didapat Jatimtiday.co.id perusahaan yang diketahui bernama PT SaktiSetia Sentosa dan eks karyawan bernama Novia Nurhasanah telah melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Disperinaker.
Pertemuan ini tertuang dalam surat bernomor 500.15.15.2/4543/436.7.7/2025 perihal panggilan klarifikasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo mengungkapkan, pada sesi pertemuan itu, dinas sifatnya adalah untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait yang bersengketa.
Dari klarifikasi ini, dinas berencana akan melakukan pemanggilan ulang yang sifatnya mediasi penyelesaian masalah. Sebab, saat ini dinas masih akan menganalisa dan mempelajari akar permasalahan dari kedua belah pihak tersebut.
“Iya jadi tidak cukup hanya sekali pemanggilan. Nanti akan kami panggil lagi untuk proses mediasi dan pencarian solusi bagi kedua belah pihak,” kata Tranggono.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, M. Kholil mengungkapkan kalau dalam proses klarifikasi itu, pihak perusahaan tidak mengakui kalau mereka menahan ijazah kliennya. Sedangkan, dia secara terbuka memiliki tanda bukti kalau ijazah milik kliennya masih berada di perusahaan tersebut.
“Berdasarkan perda kita termasuk peraturan menteri juga, penahanan ijazah ini tidak diperkenankan. Itu diatur oleh undang-undang negara ini. Kami punya buktinya,” kata Kholil.
Parahnya, dalam perjanjian serah terima dokumen pribadi karyawan itu, ada catatan yang menekankan jika karyawan keluar tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka ijazah yang bersangkutan tidak akan dikembalikan.
“Sedangkan klien kami ini diputus hubungan kerjanya secara sepihak. Alasan klien kami dikeluarkan tidak jelas lantaran dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan dan karyawan, pasal-pasal pelanggaran yang ada atau kesalahan yang menjadi nilai berat karyawan dikeluarkan itu tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” terangnya.
Dari situ, selain menuntut dikembalikannya ijazah korban, kuasa hukum juga meminta adanya uang pesangon yang diberikan sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. Sayangnya, pihak perusahaan seolah enggan untuk memberikan hak mantan karyawannya tersebut.
“Malah seperti ada intervensi dari karyawan perusahaan itu dalam forum tadi yang meminta agar klien kami menerima saja dan mengambil ijazahnya secara sukarela. Kami keberatan berkaitan dengan itu karena ada hak dari klien kami yang juga harus dipenuhi,”tegasnya.
Menanggapi akan ada pemanggilan ulang, Kholil secara tegas siap untuk menghadiri agenda dari dinas itu. Harapannya, kekeruhan situasi ini bisa menemukan titik temu terbaik dan hak dari kliennya diberikan.





