Warga Adukan Anggota Dewan Sidoarjo dan Pihak Desa Trosobo ke Polda Jatim Terkait Dana Hibah 1,5 Milyar
Wahana di Desa Trosobo yang dibangun sekitar tahun 2022-2023

SURABAYA, Jatimtoday.co.id – Warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak desa dan salah satu Anggota DPRD Sidoarjo, terkait dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2022 – 2023 senilai Rp 1,5 milyar ke Polda Jawa Timur, pada 17 Juli 2025 lalu.
Bantuan keuangan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 Hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan tersebut.
Kronologis singkatnya, bahwa pada tahun sekitar 2022 – 2023. Anggota dewan inisial SA, memberikan bantuan keuangan (BK) sebesar Rp 1,5 milyar untuk pembangunan wahana ke pihak Desa Trosobo.
“Bantuan keuangan itu yang mengajukan dewan dan diserahkan ke pihak desa sebagai pelaksana proyek pembangunan wahana. Pembangunan wahana ini berdiri di TKD yang beralih fungsi dari pertanian ke wahana,” kata TS, saat dihubungi via telfon seluler.
Dijelaskan bahwa, unsur tindak pidana korupsinya saat proyek itu dibangun, dimana pekerjaan pengurukan wahana ini diduga juga menggunakan limbah pabrik.
“Semestinya pengurukan itu menggunakan sirtu akan tetapi pengurukan tersebut diambilkan dari pembuangan sisa urug dari PJKA dan diambilkan dari limbah pabrik. Sehingga dugaan korupsi ini semakin mencuat dikarenakan volume tanah urug dengan jumlah anggaran tidak seimbang,” terangnya.
“Kenapa kami tau itu limbah pabrik, karena dump truk yang disewa itu milik salah satu warga, dan saat kami membuka paving nya dibawa itu urukan berwarna hitam pekat,” lanjut dia.
Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan korupsi yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Sidoarjo inisial SA. Dimungkinkan tidak hanya terjadi di desa Trosobo, hal ini diduga dilakukan sejak tahun 2014 – sekarang.
“Modus operandi yang dilakukan hampir sama yaitu dengan meminta fee sebesar 10% dan meminta bangku sekolah maupun laptop yang spesifikasinya ditentukan oleh SA, ada indikasi hal seperti ini tidak hanya dilakukan oleh SA, namun kami menduga oknum anggota DPRD lain juga melakukan hal yang sama,” beber dia.
Atas aduhan ini kami berharap Polda Jatim mengusut tuntas sampai ke akar akarnya karena tidak menutup kemungkinan anggota dewan yang lain juga ikut terlibat dalam penyaluran BK (Bantuan Keuangan).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Judes Abraham Abast, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp membenarkan adanya aduan tersebut.
“Iya benar saat ini masih lidik,” singkat Kabid Humas.





